SD Negeri 3 Karang Endah, 04 November 2025. Dalam rangka memperkuat kemitraan antara sekolah dan orang tua, SD Negeri 3 Karang Endah melaksanakan kegiatan Reorganisasi Komite Sekolah untuk masa bakti 2025-2026. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Mushola Baru SD Negeri 3 Karang Endah dengan penuh suasana kekeluargaan dan semangat kebersamaan.
Kegiatan reorganisasi komite sekolah ini di pimpin langsung oleh Kepala SD Negeri 3 Karang Endah yaitu Bapak Angga Setyawan, S.Pd serta dihadiri oleh dewan guru beserta staf dan seluruh orang tua/wali murid dari kelas 1 sampai kelas 6. Dalam sambutannya, Kepala Sekolah menyampaikan bahwa keberadaan komite sekolah memiliki peran yang sangat penting sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam meningkatkan mutu pendidikan di sekolah, khususnya SD Negeri 3 Karang Endah.
Reorganisasi komite sekolah ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang menegaskan bahwa komite sekolah merupakan lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, tokoh masyarakat, serta pemerhati pendidikan. Dalam regulasi tersebut, komite sekolah memiliki fungsi utama untuk :
- Memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan
- Memberikan dukungan baik dalam bentuk tenaga, sarana maupun finansial
- Melakukan pengawasan terhadap pelayanan pendidikan, serta
- Menindaklanjuti keluhan dan aspirasi masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
- Penasehat : Bapak Riyadi, S.Pd
- Pelindung : Bapak Angga Setyawan, S.Pd
- Ketua : Bapak Sarijan
- Sekretaris : Ibu Desi Puspita Sari
- Bendahara : Ibu Luluk Lugianti
- Seksi Pendidikan : Ibu Nia Lupita Sari dan Ibu Fani Ahad Hidayah
- Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah : Bapak Bintoro Pribadi dan Bapak Supriadi
- Seksi Usaha Kreasi Seni dan Kreativitas Sekolah : Ibu Desi dan Ibu Mala
- Seksi Hubungan Masyarakat : Bapak Agus Toni dan Bapak Yogo Siswanto
.png)





0 Komentar